logo

Sosialisasi Tata Cara Perizinan melalui alikasi SPION

24 Juni 2025 Kegiatan,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah proses perizinan bagi masyarakat serta pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan aplikasi SPION (Sistem Pelayanan Izin Online). Melalui SPION, pemohon dapat mengajukan berbagai jenis izin secara online, kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Tata Cara Pengajuan Izin Melalui SPION

1. Akses Aplikasi SPION

2. Pilih Jenis Izin

  • Masuk ke menu Pengajuan Perizinan.

  • Pilih jenis izin sesuai kebutuhan, seperti:

    • Izin Praktik Dokter / Bidan / Perawat (SIP)

    • Izin Reklame

    • Izin Magang Mahasiswa

    • PKKPR Non Berusaha

    • Surat Kesesuaian Tata Ruang (SKKTR) dsb.

3. Lengkapi Formulir & Unggah Dokumen

  • Isi data permohonan sesuai formulir online.

  • Unggah dokumen persyaratan sesuai jenis izin, seperti:

    • KTP, NPWP, bukti kepemilikan usaha/tanah

    • Gambar teknis (untuk izin tertentu)

    • Surat keterangan lainnya

  • Format file: PDF/JPG sesuai ketentuan sistem.

4. Verifikasi oleh Petugas melalui SPION

  • Permohonan akan diperiksa oleh tim verifikator DPMPTSP melalui SPION.

  • Jika dokumen lengkap dan sesuai, permohonan akan diproses lebih lanjut.

5. Penerbitan Izin

  • Notifikasi akan dikirim melalui email atau akun SPION.

  • Izin yang telah disetujui dapat diunduh langsung melalui dashboard akun.

 

Bantuan dan Informasi

Jika mengalami kendala, Anda dapat:

  • Menghubungi layanan helpdesk melalui fitur kontak pada aplikasi

  • Mengunjungi langsung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukoharjo

Tips Penting

  • Gunakan data dan dokumen yang valid.

  • Pastikan koneksi internet stabil saat mengisi permohonan.

  • Seluruh proses tidak dipungut biaya (gratis).